Sesuai dengan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Perbenihan Tanaman Kehutanan, Perbenihan tanaman kehutanan merupakan segala sesuatu yang berkaitan dengan pembangunan sumberdaya genetik, pemuliaan tanaman hutan, pengadaan dan pengedaran benih dan bibit, dan sertifikasi.
Penyelenggaraan perbenihan tanaman kehutanan bertujuan menjamin kelestarian sumberdaya genetic tanaman hutan dan pemanfaatannya, serta menjamin tersedianya benih dan/atau bibit tanaman hutan dengan mutu yang baik.
Untuk mendukung kegiatan Rehabilitasi Hutan dan Lahan (RHL) bibit berkualitas diperoleh dari kegiatan pembuatan bibit berupa kebun bibit rakyat, kebun bibit desa, bibit produktif dan persemaian permanen.
Apa itu kebun bibit rakyat?
Kebun bibit rakyat adalah kegiatan pembuatan bibit tanaman hutan penghasil kayu dan hasil hutan bukan kayu (HHBK), yang dikelola oleh lembaga desa/kelompok adat/kelompok masyarakat/kelompok tani hutan perhutanan sosial, beranggotakan baik laki-laki dan/atau perempuan yang pembiayaannya berumber ari dana pemerintah dan dipergunakan untuk penanaman sebagai bagian dari pemberdayaan masyarakat pada kegiatan Rehabilitasi Hutan dan lahan (RHL). Selain guna memproduksi bibit, kegiatan ini juga sukses menjadi pundi-pundi tambahan bagi petani yang menjalankannya.
Berdasarkan data Ditjen PDASHL, Sepanjang 2015 hingga 2019, Kebun Bibit Rakyat telah menghasilkan realisasi produksi bibit dengan jumlah yang fantastis, mencapai 145 juta lebih bibit tanaman hutan bermutu.
Apa itu kebun bibit desa?
Kebun bibit desa adalah kebun bibit yang diabngun oleh unit pelaksana teknis Ditjen PDASHL melalui pembuatan atau penyediaan berbagai jenis bibit tanaman baik penghasil kayu maupun hasil hutan bukan kayu (HHBK) yang ditanam antara lain pada lahan kritis dan/atau lahan tidak produktif di sekitar desa.
Adapun perbedaan antara kebun bibit rakyat dan kebun bibit desa salah satunya adalah bahwa kebun bibit rakyat dilakukan bersama masyarakat dari tahap pembuatan bibit sampai penanaman untuk penghijauan di lahan kosong maupun lahan milik sendiri yang berfungsi menambah tutupan lahan serta menambah perekonomian masyarakat itu sendiri. Sedangkan kebun bibit desa dilakukan melalui pembuata bibit atau pengadaan bibit yang nantinya akan ditanam di daerah rawan longsor/ bencana atau lebih lanjut berdasarkan kesepakatan desa setempat.
Apa itu bibit produktif?
Bibit produktif merupakan tanaman berkayu yang menghasilkan buah, dan memiliki nilai ekonomi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta berfungsi sebagai tanaman penghijauan. Sejak dimulai tahun 2016 hingga 2019 kemarin, kegiatan pengadaan bibit produktif terus mengalami peningkatan jumlah.
Apa itu persemaian permanen?
Persemaian permanen adalah persemaian yang dibangun pada lokasi yang tetap dan dilengkapi dengan sarana, prasarana produksi bibit yang lengkap dan modern. Umumnya digunakan dalam jangka Panjang, kapasitas prouksi bibit cukup besar dan lokasi yang cukup luas. Sampai saat ini, tercatat terdapat 57 persemaian permanen milik KLHK di seluruh Indonesia.
Sumber :
pdashl.menlhk.go.id
Diskusi tentang post