SEJARAH
Tentang IMUNITAS
Perkumpulan Inovasi Komunitas (IMUNITAS) didirikan pada tanggal 31 Desember 2012 di Kota Palu dengan Akte Pendirian Nomor 736 yang di sahkan oleh Notaris Baso Mapatoba SH,M.Kn dengan Nomor NPWP 03.293.515.7-831.000. Berdasarkan salinan akta perubahan Nomor 22 Tanggal 11 Januari 2022 yang dibuat oleh Notaris Baso Mapatoba SH,M.Kn, Menteri Hukum dan HAM RI telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor AHU-0000718.AH Tahun 2022 Tentang Pengesahan Pendirian Perkumpulan Imunitas Sulawesi Tengah. Dan telah masuk dalam berita negara Nomor 009 Tambahan Berita Negara RI Nomor 000062 Tanggal Terbit 01 Februari 2022 Tentang Perkumpulan Imunitas Sulawesi Tengah.
Perkumpulan Inovasi Komunitas dibentuk dengan tujuan ikut berperan serta aktif dalam upaya-upaya pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan berkelanjutan untuk mendukung pengembangan kapasitas ekonomi dan sosial budaya masyarakat dan merupakan penyatuan potensi sumberdaya yang ada.
Bersama-sama mengupayakan pelestarian lingkungan bagi kesejahteraan masyarakat, melalui pemanfaatan sumber daya alam secara berkelanjutan.
Selain itu dalam segala aktivitasnya perkumpulan IMUNITAS tidak terlepas dari pengarusutamaan gender.
PUBLIKASIIMUNITAS
Pelatihan Pembuatan Kain Kulit Kayu
Saat ini Perkumpulan IMUNITAS yang bekerja sama dengan Pastor Rice masih terus berproses memperkuat kapasitas kelompok perempuan pengrajin kain kulit...
Peningkatan Pendapatan Masyarakat Melalui Kerajinan Kain Kulit Kayu
Peningkatan Pendapatan Masyarakat Melalui Kerajinan Kain Kulit Kayu di Desa Mataue Kec.Kulawi Kab.Sigi ,memperkuat kapasitas kelompok perempuan pengrajin kain kulit...