• Beranda
  • Kegiatan
    • Disaster Management
    • Community Development
    • Forest Management
  • Tentang
    • Visi dan Misi
    • Profil
    • Staff
  • Kabar Imun
    • Galeri
    • Siaran Pers
  • Pengalaman Organisasi
Selasa, 14 Juli 2026
  • Masuk
Perkumpulan Imunitas Sulawesi Tengah
  • Beranda
  • Kegiatan
    • Disaster Management
    • Community Development
    • Forest Management
  • Tentang
    • Visi dan Misi
    • Profil
    • Staff
  • Kabar Imun
    • Galeri
    • Siaran Pers
  • Pengalaman Organisasi
Tiada hasil
Lihat semua
Perkumpulan Imunitas Sulawesi Tengah
  • Beranda
  • Kegiatan
    • Disaster Management
    • Community Development
    • Forest Management
  • Tentang
    • Visi dan Misi
    • Profil
    • Staff
  • Kabar Imun
    • Galeri
    • Siaran Pers
  • Pengalaman Organisasi
Tiada hasil
Lihat semua
Perkumpulan Imunitas Sulawesi Tengah
Tiada hasil
Lihat semua

Menyadap Nira, Merawat Hutan

Admin Imunitas Oleh Admin Imunitas
13 Juli 2026
pada Forest Management, Opini
0

Membaca Ulang Cap Tikus dan Saguer dari Lembah Bada

Satu sore di Desa Tuare yang masih teringat dengan cukup jelas. Saat itu saya diajak melihat langsung tempat produksi Cap Tikus, sebuah gubuk sederhana di antara kebun, dengan drum penyulingan dan rangkaian pipa bambu yang mengalirkan uap panas dari air nira yang dimasak. Prosesnya masih sepenuhnya tradisional.

Sambil menunggu tetesan pertama menetes dari ujung pipa, saya berbincang dengan pemilik tempat itu soal penghasilan. Ia bilang, menjual nira dalam bentuk Cap Tikus memberi pendapatan yang cenderung lebih baik dibanding menjualnya sebagai Saguer segar atau mengolahnya menjadi gula merah.

Sederhana saja logikanya: nilai tambah dari proses penyulingan membuat harga jualnya naik, meski volumenya menyusut jauh dari nira mentah yang disadap.

Percakapan semacam itu, dan beberapa lainnya yang muncul di malam-malam istirahat bersama petani setelah seharian berkegiatan di lapangan—ngobrol santai soal sejarah Bada, suka duka hidup di sekitar hutan, sambil sesekali ditemani seloki Cap Tikus atau segelas Saguer yang masih segar, yang membuat saya berpikir bahwa ada cara pandang lain untuk membicarakan minuman ini.

Selama ini narasi yang lebih dulu melekat pada Cap Tikus hampir selalu soal mabuk dan keributan. Padahal, dari apa yang saya jumpai langsung di Tuare, Lengkeka, dan Tomehipi, ada dimensi lain yang jarang dibicarakan: hubungan antara pohon penghasilnya yaitu enau atau aren (Arenga pinnata) dengan hutan di sekitarnya.

Tulisan ini bukan pembelaan terhadap konsumsi minuman keras, dan bukan pula romantisasi tradisi. Ini adalah upaya membaca ulang Cap Tikus dan Saguer sebagai bagian dari hasil hutan bukan kayu (HHBK), berdasarkan apa yang saya amati langsung selama berinteraksi dengan petani di Lembah Bada, Kecamatan Lore Barat, kawasan yang sebagian besar desanya (Tuare, Kageroa, Lengkeka, Kolori, dan Lelio) berbatasan langsung dengan Taman Nasional Lore Lindu (TNLL), sementara satu desa lainnya, Tomehipi, meski tidak bersinggungan langsung dengan kawasan taman nasional, memegang izin Hutan Desa.

Pekerjaan Sampingan yang Tidak Sepenuhnya Sampingan

Satu hal yang saya tangkap dari perbincangan dengan salah seorang pembuat Cap Tikus di Lembah Bada adalah bahwa memproduksi Cap Tikus bukan pekerjaan utamanya.

Alasannya masuk akal: pohon aren tidak selalu menghasilkan nira dalam jumlah cukup sepanjang waktu, sehingga ia tetap menjadikan berkebun sebagai profesi pokok.

Namun ia menegaskan, hasil dari Cap Tikus tetap berkontribusi nyata pada pendapatan keluarganya. Semacam pemasukan tambahan yang datang tanpa harus membuka lahan baru atau menanam sesuatu yang lain.

Pola ini penting dicatat karena ia membedakan aren dari komoditas pertanian pada umumnya. Ia bukan tanaman yang ditanam untuk dipanen sekali lalu lahannya dibuka ulang untuk musim berikutnya.

Pohon yang sama bisa terus disadap selama bertahun-tahun, dan pendapatan darinya muncul justru karena pohon itu tetap berdiri, bukan karena ditebang atau digantikan tanaman lain.

Riset dari Barru, Sulawesi Selatan, mencatat hal serupa secara ekologis: sistem perakaran aren yang dalam dan melebar berperan menahan tanah dari erosi, sementara tajuk daun dan lapisan ijuk pada batangnya meredam energi hujan sebelum menghantam tanah—karakteristik yang membuatnya dikategorikan sebagai tanaman konservasi, bukan sekadar tanaman produksi.

Lebih Dekat dari Damar dan Rotan

Ada satu perbandingan menarik yang muncul dari pengamatan saya sendiri selama di lapangan: berbeda dengan HHBK lain seperti damar atau rotan yang biasanya harus dicari jauh masuk ke dalam kawasan hutan dan menghabiskan waktu perjalanan yang cukup panjang, pohon aren di Lembah Bada cenderung tumbuh dan dimanfaatkan tidak jauh dari tepi hutan, di sekitar kebun, di pinggir jalan setapak, di area yang masih

mudah dijangkau dari permukiman. Ini bukan detail kecil. Semakin dekat sumber HHBK dengan permukiman dan kebun warga, semakin kecil pula tekanan untuk membuka jalur baru atau merambah lebih dalam ke kawasan konservasi hanya demi mengakses satu jenis hasil hutan.

Untuk lima desa yang bersentuhan langsung dengan batas TNLL, karakteristik ini relevan dibaca dalam konteks tekanan lahan. Di kawasan perbatasan taman nasional, dorongan untuk membuka lahan baru, entah untuk kakao, kopi, atau tanaman pangan, kerap menjadi sumber gesekan dengan batas kawasan konservasi.

Sebaliknya, karena aren yang dimanfaatkan warga umumnya sudah tumbuh di kebun campuran atau di areal penggunaan lain (APL) yang mengapit batas taman nasional, produksinya tidak menuntut pembukaan lahan tambahan.

Di Tomehipi, yang memegang izin Hutan Desa, logikanya lebih langsung lagi: jika penyadapan nira berlangsung di areal izin tersebut, aktivitas itu sejalan dengan tujuan skema perhutanan sosial itu sendiri, memberi nilai ekonomi dari hutan yang tetap berdiri.

Satu Catatan Kritis yang Saya Simpan

Meski begitu, ada satu hal yang perlu saya sampaikan dengan jujur: secara subjektif, selama berinteraksi dengan petani di Lembah Bada, saya belum menemukan pola budidaya aren yang disengaja—penanaman bibit, pengaturan jarak tanam, atau perawatan khusus.

Yang saya jumpai adalah pemanfaatan pohon enau yang tumbuh secara alami di alam. Ini penting saya catat sebagai batas pengamatan, bukan kesimpulan final, karena hal ini memerlukan observasi lebih lanjut untuk dipastikan.

Catatan ini sejalan dengan temuan riset di Taman Nasional Meru Betiri, Jawa Timur, yang menemukan bahwa regenerasi alami aren di dalam kawasan taman nasional tergolong stabil namun cenderung menurun, sementara pemanfaatan oleh masyarakat di sana pada praktiknya lebih banyak terbatas pada pengambilan buah untuk kolang-kaling.

Jika pola serupa—pemanfaatan tanpa disertai budi daya aktif—juga berlaku di Lembah Bada, maka klaim bahwa Cap Tikus dan Saguer berkontribusi pada perlindungan hutan tidak bisa berhenti pada argumen “menyadap tidak menebang” saja.

Ia perlu dilengkapi dengan upaya regenerasi: pembibitan dan penanaman aren di areal kebun warga, pengaturan rotasi penyadapan, serta pendampingan teknis semacam yang biasa diberikan dalam program agroforestri dan perhutanan sosial.

Kementerian Pertanian sendiri sudah menerbitkan pedoman budi daya aren yang baik, sebuah sinyal bahwa arah pengelolaan aren memang perlu bergeser dari sekadar memanfaatkan yang tumbuh liar menuju budi daya yang terencana.

Belajar dari Preseden Sulawesi Utara, Tanpa Menyalin Mentah-Mentah

Pengalaman Sulawesi Utara memberi gambaran bagaimana kebijakan bisa bergeser dari kriminalisasi ke pengakuan formal.

Pada Januari 2019, Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan bersama mitra usaha meluncurkan produk Cap Tikus 1978 yang telah mengantongi izin edar BPOM dan izin Bea Cukai, menjadikannya produk legal pertama yang dipasarkan secara nasional, bahkan dijual di bandara sebagai buah tangan.

Belakangan, wacana ini bergerak lebih jauh: pada 2022, Provinsi Sulawesi Utara memasukkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Cap Tikus ke dalam program pembentukan peraturan daerah, dengan argumen bahwa minuman ini adalah bagian dari kearifan lokal masyarakat hukum adat yang berhak atas perlindungan hukum, sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang pemajuan kebudayaan.

Namun saya kira penting untuk tidak buru-buru menyamakan konteksnya dengan Lembah Bada. Legalisasi di Minahasa Selatan lahir dari kebutuhan mengatur industri berskala besar dan menyejahterakan lebih dari 200 ribu petani nira di sana, jauh berbeda dari skala produksi rumahan yang saya saksikan sendiri di Tuare.

Yang lebih relevan diambil dari preseden itu bukan skema industrinya, melainkan cara pandangnya: bahwa produk berbasis nira aren bisa dikelola secara legal dan terstandar sebagai bagian dari kearifan lokal, bukan otomatis dianggap ancaman.

Untuk Lembah Bada, kerangka yang lebih pas untuk dieksplorasi adalah bagaimana pemanfaatan nira ini bisa diintegrasikan ke dalam skema kemitraan konservasi dan perhutanan sosial yang sudah berjalan di kawasan itu sebagai HHBK yang didampingi dan diatur, bukan aktivitas yang dibiarkan tanpa pendampingan atau justru direpresi begitu saja.

Menutup dari Gubuk Penyulingan

Saya masih ingat, sambil menunggu tetesan Cap Tikus di gubuk penyulingan Tuare sore itu, obrolan kami tidak sekali pun menyinggung soal bahaya atau larangan.

Yang dibicarakan justru soal berapa liter nira yang bisa disadap hari itu, berapa harga jual di kampung tetangga, dan kenapa musim tertentu membuat pohon aren “kurang berair”. Itu adalah percakapan seorang petani tentang mata pencaharian, bukan percakapan tentang kejahatan.

Menempatkan Cap Tikus dan Saguer semata sebagai persoalan ketertiban umum membuat kita kehilangan satu dimensi penting: bahwa di baliknya ada pohon yang menahan tanah, meredam hujan, dan tumbuh berdampingan dengan hutan tanpa menuntut pembukaan lahan baru dan ada petani yang menjadikannya bagian dari strategi bertahan hidup, bukan gaya hidup.

Di kawasan seperti Lembah Bada, di mana sebagian besar desa hidup di garis batas taman nasional dan satu desa mengelola hutan lewat skema resmi, pertanyaan yang lebih produktif bukan “apakah minuman ini berbahaya”, melainkan “bagaimana hubungan ekonomi masyarakat dengan pohon enau ini bisa dikelola agar sungguh-sungguh menguatkan, bukan mengancam, tutupan hutan di sekitarnya”.

Dari yang saya amati sendiri, jawabannya belum selesai terutama pada pertanyaan soal budi daya yang masih perlu ditelusuri lebih jauh. Tapi arah pertanyaannya sudah cukup jelas: dari stigma menuju tata kelola.

Tentang Penulis: Iben (@benae103), seorang penggiat dan pemerhati isu sosial, kehutanan, agroforestry dan keanekaragaman hayati. Saat ini aktif di Perkumpulan IMUNITAS

*Sumber rujukan:

  • pengamatan dan percakapan langsung penulis dengan petani di Desa Tuare, Lengkeka, dan Tomehipi selama masa tugas sebagai konsultan Forest Programme III;
  • Kajian peran ekologis aren dalam agroforestri (Jurnal Perennial, Universitas Hasanuddin);
  • Laman Cybex Kementerian Pertanian;
  • Riset regenerasi aren di Taman Nasional Meru Betiri (Jurnal Manajemen Hutan Tropika IPB);
  • Proses legalisasi Cap Tikus 1978 di Minahasa Selatan (RRI, Stop Oplosan, Manado Sulut News).*

Label: arencap tikusgula merahHasil hutan buka kayuniraperhutanan sosial
Admin Imunitas

Admin Imunitas

Terkait Berita

Nature Heartbeat: Menjaga Detak Jantung Alam dari Lembah Besoa
Community Development

Nature Heartbeat: Menjaga Detak Jantung Alam dari Lembah Besoa

10 Juli 2026
Paradoks Balaesang Tanjung: Ketika Kekayaan Alam Belum Menjadi Kesejahteraan
Opini

Paradoks Balaesang Tanjung: Ketika Kekayaan Alam Belum Menjadi Kesejahteraan

9 Juli 2026
Upaya Perlindungan Habitat Maleo Terus Dilakukan
Community Development

Upaya Perlindungan Habitat Maleo Terus Dilakukan

14 Juni 2026
Web Database Rotan Wallacea Resmi Dikenalkan ke Publik
Community Development

Web Database Rotan Wallacea Resmi Dikenalkan ke Publik

22 Mei 2024
Community Development

Konsorsium SIKLUS bantu Mendokumentasikan Hukum Adat Kulawi.

10 Juli 2022
Forest Management

NTFP-EP Indonesia – Konsorsium SIKLUS Fasilitasi Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan Adat

6 Juni 2022
Muat lagi

Diskusi tentang post

By Categories

  • Agenda
  • Community Development
  • Disaster Management
  • Forest Management
  • Galeri
  • Kegiatan
  • Opini
  • Pengalaman
  • Publikasi
  • Siaran Pers
  • Uncategorized

TENTANG

Perkumpulan Imunitas Sulawesi Tengah

Ikuti Media Sosial Imunitas

Jl. Tanggul Selatan, Lorong Idaman No 2, Kelurahan Petobo, Kecamatan  Palu Selatan

Kota Palu-94232- Sulawesi Tengah

Email :

imunitas2012@gmail.com

  • About
  • Help
  • Feedback
  • Contact

© 2021 IMUNITAS - Perkumpulan Inovasi Komunitas Sulawesi Tengah

Tiada hasil
Lihat semua
  • Beranda
  • Kegiatan
    • Disaster Management
    • Community Development
    • Forest Management
  • Tentang
    • Visi dan Misi
    • Profil
    • Staff
  • Kabar Imun
    • Galeri
    • Siaran Pers
  • Pengalaman Organisasi
  • Masuk

© 2021 IMUNITAS - Perkumpulan Inovasi Komunitas Sulawesi Tengah

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Lupa kata sandi?

Buat Akun baru!

Isi form untuk mendaftar...

Semua bidang yang wajib. Masuk

Ambil kata sandi Anda

Masukkan nama atau email untuk mereset kata sandi Anda.

Masuk