Masyarakat Adat adalah komunitas-komunitas yang hidup secara turun-temurun di / pada suatu wilayah adat, yang memiliki kedaulatan atas tanah,dan kekayaan alam, kehidupan sosial budaya, yang diatur oleh hukum adat dan lembaga adat yang mengelola keberlangsungan kehidupan masyarakatnya.
Orang Kulawi atau to Kulawi adalah salah satu suku yang hidup dan berkembang di Provinsi Sulawesi Tengah. Nama Kulawi sendiri berasal dari nama sebuah pohon yaitu pohon Kulawi yang hidup sekitar daerah Kecamatan Kulawi, nama pohon tersebut kemudian menjadi identitas untuk menyebut suku Kulawi.
Suku Kulawi adalah salah satu dari berbagai Suku Bangsa di Indonesia yang masih memegang teguh adat istiadatnya. Lembaga adat Kulawi dikukuhkan berdasarkan garis keturunan dan dipilih berdasarkan tingkat pengetahuan serta pengalaman akan adat yang di terapkan.
Terdapat empat wilayah jaringan keadatan Kerajaan Kulawi yang disebut Opo Ngota berdasarkan sub etniknya, yaitu: (1) Moma: Kulawi; (2) Uma: Pipikoro; (3) Tado: Lindu; dan (4) Tobaku: Pipikoro. Jaringan tersebut terbentuk berdasarkan garis kekerabatan atas wilayah dan pengaruh penjajahan Belanda di wilayah tersebut.
Hukum Adat masyarakat Kulawi merupakan sebuah aturan yang tidak tertulis dan tidak dikodifikasikan, namun tetap ditaati dalam masyarakat karena mempunyai suatu sanksi tertentu bila tidak ditaati.
Konsorsium SIKLUS yang saat ini bekerja di lansekap Lariang untuk program GLA berinisiatif untuk memfasilitasi tokoh-tokoh adat Kulawi untuk melakukan pembahasan aturan-aturan adat yang telah didokumentasikan untuk dibahas dan dan dapat disetujui oleh tokoh-tokoh adat Kulawi untuk menjadi Pedoman adat Kulawi.
Koordinator Konsorsium SIKLUS, Shadiq mengatakan bahwa saat ini sudah ada inisiatif dari tokoh-tokoh adat Kulawi untuk menulis dan mendokumentasikan aturan-aturan adat masyarakat Kulawi yang selama ini diterapkan, namun dari hasil pendokumentasian tersebut masih dibutuhkan perbaikan dan penambahan informasi dari tokoh-tokoh adat yang ada di dataran tinggi Kulawi.
“Pendokumentasian ini juga penting juga untuk melestarikan pesan-pesan leluhur agar tetap terjaga dan tersimpan untuk diketahui dan dipahami oleh generasi sekarang dan mendatang.” Ujarnya.
Kegiatan ini dihadiri oleh anggota lembaga adat dan tokoh-tokoh adat dari desa – desa yang ada di dataran tinggi Kulawi pada lansekap Lariang.
Perkumpulan Imunitas bersama Karsa Institute yang tergabung dalam Konsorsium SIKLUS yang bekerja sama dengan NTFP-EP Indonesia saat ini masih terus berproses dalam Program Green Livelihood Alliance (GLA) 2.0 “Forest for just a future” Central Sulawesi.
Diskusi tentang post