Pembentukan forum PRB diamanatkan oleh peraturan pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, pada pasal 8 yang mendorong keterlibatan forum PRB dalam persiapan penyusunan rencana aksi daerah untuk pengurangan risiko bencana.
Hal itu disampaikan Shadiq Maumbu pada Bulan Pengurangan Risiko Bencana (PRB) di BSCC, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, 13 Oktober 2022.
Menurut Shadiq, mitigasi bencana bisa dilakukan dengan pembentukan forum pengurangan dari elemen masyarakat di daerah. Seperti yang sudah berdiri di Sulawesi Tengah, Kota Palu, Kabupaten Sigi dan Donggala. Sedangkan dalam tahap persiapan adalah forum PRB Poso, Parigi Moutong, Luwuk dan Buol.
“Tujuan pendirian forum PRB di Sulawesi Tengah ada empat poin yaitu, pertama untuk mendukung pencapaian penyusunan dan implementasi rencana penaggulangan bencana (PRB),
Kedua, mendukung pencapaian strategi dan target dalam mewujudkan visi dan misi penanggulangan bencana dan adaptasi perubahan iklim Sulawesi Tengah.
Ketiga, memperkuat sinergi upaya pengurangan risiko bencana di Sulawesi Tengah.
Keempat, membangun mekanisme dan budaya sadar bencana untuk masyarakat di Sulawesi Tengah.
Dan, kelima yaitu memastikan pengurangan risiko bencana menjadi prioritas pembangunan di Sulawesi Tengah.” Kata Shadiq.
Bulan Pengurangan Risiko Bencana di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur ini dilaksanakan pada 12-14 Oktober 2022. Rangkaian kegiatan berupa seminar kebencanaan, dialog kebencanaan, pameran foto-foto penanganan bencana, peralatan alat-alat evakuasi dan lain-lain.
Di arena Bulan PRB, terdapat sejumlah stand seperti BNPB, lembaga/NGO kebencanaan, pemda Kalimantan Timur dan UMKM.
Kegiatan ini dihelat oleh Badan Penanggulangan Risiko Bencana (BNPB), Pemprov Kalimantan Timur yang didukung lembaga/NGO dan perbankan.”””
Sumber :
Diskusi tentang post