Kami percaya masih banyak orang awam yang bingung dan kurang mengerti istilah-istilah yang ada di kehutanan yang kadang hampir mirip satu dengan lainnya. Padahal barangnya (hutan) sama, yang itu-itu juga. Karena terlalu banyaknya istilah yang nyambung di belakang nama hutan tersebut. Misal hutan rakyat, hutan tanaman rakyat dan hutan kemasyarakatan.
Mari kita daftar dan inventarisir nama di belakang hutan berapa banyak yang dapat diingat baik yang termuat dalam peraturan perundangan maupun istilah umum yang dikenal masyarakat. Hutan negara, hutan hak, hutan kota, hutan desa, hutan rakyat, hutan kemasyarakatan, hutan konservasi, hutan lindung, hutan produksi, hutan tanaman industri, hutan tanaman rakyat, hutan kemitraan, hutan produksi biasa, hutan produksi terbatas, hutan produksi yang dapat dikonversi, hutan perawan, hutan tutupan, hutan larangan dan lain-lain yang belum sempat diingat.
Namun ada juga yang namanya lain tetapi sebenarnya juga hutan (indentik hutan), yaitu antara lain kawasan suaka alam, cagar alam, taman margasatwa, kawasan pelestarian alam, taman nasional, taman hutan raya, taman wisata, taman buru, dan sebagainya. Bahkan istilah asingpun sering digunakan untuk merujuk istilah hutan seperti urban forest, rural forest, agroforestry, silvipasture dan sebagainya. Dalam istilah akademis juga dikenal adanya hutan hujan tropika basah, hutan rawa gambut, hutan pantai, hutan mangrove, hutan payau, hutan primer, hutan sekunder dan sebagainya.
Lantas bagaimana cara memahami dengan mudah dan tidak membingungkan bagi orang awam ?
Pengelompokkan/Kategorisasi
Guna memudahkan untuk memahami istilah hutan dengan jenis dan turunannya yang jumlahnya cukup banyak tersebut perlu dilakukan kategorisasi/pengelompokan berdasarkan ; 1) statusnya, 2) fungsi pokoknya, 3) turunannya (derivate), 4) tipologi ekosistemnya , 5) pemanfaatan kawasan.
Berdasarkan statusnya hutan dibedakan menjadi hutan negara dan hutan hak. Hutan negara adalah hutan yang berada pada tanah yang tidak dibebani hak atas tanah. Termasuk di dalam hutan negara antara lain adalah hutan konservasi, hutan lindung, hutan produksi, hutan desa. Hutan hak adalah hutan yang berada pada tanah yang dibebani hak atas tanah. Termasuk didalamnya antara lain adalah hutan rakyat, agroforestry, hutan adat. Hutan adat yang tadinya adalah masuk dalam hutan negara yang berada dalam wilayah masyarakat hukum adat, sejak keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tahun 2013, membatalkan frasa dan ayat dalam undang undang kehutanan. MK menghapus kata “negara” dalam pasal 1 angka 6 undang undang kehutanan, sehingga pasal 1 angka 6 UU Kehutanan menjadi “Hutan adat adalah hutan yang berada dalam wilayah masyarakat hukum adat.
Menurut fungsi pokoknya, hutan negara dibedakan menjadi hutan konservasi, hutan lindung dan hutan produksi. Hutan konservasi adalah kawasan hutan dengan ciri khas tertentu, yang mempunyai fungsi pokok pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya. Hutan lindung adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi, mencegah intrusi air laut, dan memelihara kesuburan tanah. Sedangkan hutan produksi adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok memproduksi hasil hutan.
Dari turunannya (derivate), hutan konservasi dapat dibedakan menjadi kawasan hutan suaka alam, kawasan hutan pelestarian alam dan taman buru. Kawasan hutan suaka alam adalah hutan dengan ciri khas tertentu, yang mempunyai fungsi pokok sebagai kawasan pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya, yang juga berfungsi sebagai wilayah sistem penyangga kehidupan.
Kawasan hutan pelestarian alam adalah hutan dengan ciri khas tertentu, yang mempunyai fungsi pokok perlindungan sistem penyangga kehidupan, pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa, serta pemanfaatan secara lestari sumber daya alam hayati dan ekosistemnya. Sedangkan taman buru adalah kawasan hutan yang ditetapkan sebagai tempat wisata berburu.
Kawasan hutan suaka alam dibedakan menjadi cagar alam dan suaka margasatwa. Cagar alam adalah kawasan suaka alam karena keadaan alamnya mempunyai kekhasan tumbuhan, satwa, dan ekosistemnya atau ekosistem tertentu yang perlu dilindungi dan perkembangannya berlangsung secara alami. Sedangkan suaka margasatwa adalah kawasan suaka alam yang mempunyai ciri khas berupa keanekaragaman dan atau keunikan jenis satwa yang untuk kelangsungan hidupnya dapat dilakukan pembinaan terhadap habitatnya.
Kawasan hutan pelestarian alam dibedakan menjadi taman nasional, taman hutan raya dan taman wisata. Taman nasional adalah kawasan pelesatarian alam yang mempunyai ekosistem asli, dikelola dengan sistem zonasi yang dimanfaatkan untuk tujuan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, menunjang budidaya, pariwisata, dan rekreasi.
Taman hutan raya adalah kawasan pelestarian alam untuk tujuan koleksi tumbuhan dan atau satwa yang alami atau buatan, jenis asli dan atau bukan asli, yang dimanfaatkan bagi kepentingan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, menunjang budidaya, budaya, pariwisata dan rekreasi. Sedangkan taman wisata adalah kawasan pelestarian alam yang terutama dimanfaatkan untuk pariwisata dan rekreasi alam.
Hutan lindung tidak mempunyai turunan (derivate). Sedangkan turunan hutan produksi dapat dibedakan menjadi hutan produksi biasa, hutan produksi terbatas dan hutan produksi yang dapat dikonversi. Hutan produksi biasa adalah Kawasan hutan dengan faktor-faktor kelas lereng, jenis tanah dan intensitas hujan, setelah masing-masing dikalikan dengan angka penimbang mempunyai jumlah nilai di bawah 125, di luar kawasan lindung, hutan suaka alam, hutan pelestarian alam dan taman buru.
Hutan produksi terbatas adalah Kawasan hutan dengan faktor-faktor kelas lereng, jenis tanah dan intensitas hujan, setelah masing-masing dikalikan dengan angka penimbang mempunyai jumlah nilai antara 125-174, di luar kawasan lindung, hutan suaka alam, hutan pelestarian alam dan taman buru.
Sedangkan hutan produksi yang dapat dikonversi adalah Kawasan hutan dengan faktor-faktor kelas lereng, jenis tanah, dan intensitas hujan setelah masing-masing dikalikan dengan angka penimbang mempunyai jumlah nilai 124 atau kurang, di luar hutan suaka alam dan hutan pelestarian alam. Kawasan hutan yang secara ruang dicadangkan untuk digunakan bagi pengembangan transmigrasi, permukiman, pertanian, perkebunan.
Berdasarkan pemanfaatan kawasannya, hutan negara dibedakan menjadi hutan tanaman industri, hutan tanaman rakyat , hutan kemasyarakatan , hutan desa dan hutan kemitraan. Hutan tanaman industri adalah hutan tanaman pada hutan produksi yang dibangun oleh kelompok industri kehutanan untuk meningkatkan potensi dan kualitas hutan produksi dengan menerapkan silvikultur dalam rangka memenuhi kebutuhan bahan baku industri hasil hutan.
Hutan tanaman rakyat adalah hutan tanaman pada hutan produksi yang dibangun oleh kelompok masyarakat untuk meningkatkan potensi dan kualitas hutan produksi dengan menerapkan silvikultur dalam rangka menjamin kelestarian sumber daya hutan.
Hutan kemasyarakatan adalah hutan negara yang pemanfaatan utamanya ditujukan untuk memberdayakan masyarakat. Hutan desa adalah hutan negara yang belum dibebani izin/hak, yang dikelola oleh desa dan dimanfaatkan untuk kesejahteraan desa. Sedangkan hutan kemitraan adalah hutan negara yang telah dibebani hak pengelolaan hutan oleh BUMN kehutanan atau izin pemanfaatan hutan, dalam rangka pemberdayaan masyarakat setempat dilakukan kemitraan.
Menurut tipologi ekosistemnya, hutan negara/hak dibedakan menjadi hutan pantai, hutan mangrove, hutan rawa gambut, hutan hujan dataran rendah dan hutan hujan dataran tinggi. Hutan pantai adalah tutupan vegetasi yang tumbuh dan berkembang dipantai berpasir diatas garis pasang tertinggi diwilayah tropika. Hutan mangrove adalah hutan yang tumbuh di air payau dan dipengaruhi oleh pasang surut air laut. Hutan bakau atau mangrove ini tumbuh khususnya ditempat-tempat dimana terjadi pelumpuran dan akumulasi bahan organik.
Hutan rawa gambut adalah merupakan hutan dengan lahan basah yang tergenang yang biasanya yang terletak dibelakang tanggul sungai (backswamp). Hutan rawa gambut ini didominasi oleh tanah tanah yang berkembang dari tumpukan bahan organik yang lebih dikenal sebagai tanah gambut atau tanah organik (histosols). Hutan hujan tropis dataran rendah adalah hutan hujan tropis yang terletak di daerah Dangkalan Sunda, seperti hutan hutan di pulau Kalimantan dan pulau Sumatera. Sedangkan hutan hujan tropis dataran tinggi adalah hutan basah yang tumbuh di dataran tinggi sekitar 1000–1200 mdpl di atas tanah tanah yang subur dan relatif subur, kering (tidak tergenang air dalam waktu lama dan tidak memiliki musim kemarau yang nyata (jumlah bulan kering kurang dari dua bulan).
Hutan Di luar Pengelompokkan/Kategorisasi
Terminologi urban forest sebenarnya adalah kata lain dari hutan yang berada di perkotaan. Dalam UU No. 41/1999 pasal 9 berikut penjelasannya menyatakan bahwa untuk kepentingan pengaturan iklim mikro, estetika, dan resapan air, di setiap kota ditetapkan kawasan tertentu sebagai hutan kota. Hutan kota dapat berada pada tanah negara maupun tanah hak di wilayah perkotaan dengan luasan yang cukup dalam suatu hamparan lahan.
Sementara itu, rural forest adalah diartikan sebagai hutan yang keberadaannya dapat ditemukan di wilayah pedesaan. Bentuknya dapat berupa hutan milik yang dipunyai masyarakat pedesaan atau lebih dikenal sebagai hutan rakyat. Rural forest dapat juga berupa hutan negara yang dikelola oleh desa dan dimanfaatkan untuk kesejahteraan desa atau dikenal dengan nama hutan desa.
Agroforestri adalah sistem penggunaan lahan yang mengkombinasikan atau memadupadankan pengelolaan tanaman kehutanan (tanaman keras) dengan tanaman pertanian (tanaman semusim) dengan tujuan untuk memanfaatkan lahan secara optimal untuk meningkatkan keuntungan, baik secara ekonomis maupun lingkungan.
Silvopasture adalah praktik memadukan pohon, mencari makan dan menggembalakan hewan peliharaan dengan cara yang saling menguntungkan. Silvopasture menggunakan prinsip-prinsip penggembalaan yang dikelola, dan itu adalah salah satu dari bentuk wanatani yang berbeda.
Hutan perawan (virgin forest) kata lain dari hutan primer adalah hutan yang telah mencapai umur lanjut dan ciri struktural tertentu yang sesuai dengan kematangannya dan mempunyai sifat sifat ekologis yang unik. Hutan sekunder adalah hutan hutan yang merupakan hasil regenerasi (pemulihan) setelah sebelumnya mengalami kerusakan ekologis cukup berat, misalnya akibat pembalakan, kebakaran hutan, ataupun bencana alam.
Hutan tutupan (forest coverage) adalah tutupan vegetasi yang masih berfungsi baik dalam menjaga keseimbangan ekologis (biasanya fungsi hodrologis) dalam suatu daerah tangkapan air di daerah aliran sungai (DAS). UU No. 41/1999 tentang kehutanan pasal 18 ayat (2) menegaskan bahwa kawasan hutan yang dipertahankan untuk kecukupan luas kawasan hutan dan penutupan hutan (forest coverage ) minimal 30% dari luas DAS dan atau pulau dengan sebaran yang proporsional.
Hutan larangan adalah hutan karena fungsi dan manfaatnya tidak sembarang orang diizinkan untuk memasuki kawasan hutan tersebut. Misalnya cagar alam dan suaka margasatwa, kawasan hutan dengan tujuan khusus (KHDTK) yang ditujukan untuk kepentingan peribadatan (religi).
Kawasan hutan dengan tujuan khusus (KHDTK) adalah penggunaan hutan untuk keperluan penelitian dan pengembangan, pendidikan dan latihan, serta kepentingan-kepentingan religi dan budaya setempat.
——
Sumber :
Diskusi tentang post