Ketika terjadi keadaan darurat bencana, jalur evakuasi merupakan salah satu bentuk upaya tanggap darurat yang sangat penting dan mutlak dibutuhkan. Jalur evakuasi ini digunakan sebagai tindakan penyelamatan dari segala bencana seperti kebakaran, gempa bumi dan banjir. Semakin cepat waktu evakuasi yang dapat dilakukan, semakin besar jumlah orang yang selamat dari bencana. Dan hal itu berlaku juga sebaliknya.
Jalur evakuasi adalah jalur penyelamatan yang didesain khusus dengan menghubungkan semua area ke area yang aman sebagai Titik Kumpul penduduk atau masyarakat yang sedang berada di wilayah tersebut. Jalur evakuasi berfungsi untuk mobilisasi penduduk dari ancaman bahaya ke tempat yang lebih aman ketika terjadi bencana.
Jalur evakuasi didesain untuk mencari jalan tersingkat dengan menggunakan jalan yang telah ada sehingga waktu yang dibutuhkan untuk mencapai daerah yang aman dapat ditempuh lebih singkat atau cepat.

Ketentuan Mengenai Jalur Evakuasi
Undang-undang no 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung dan juga Peraturan Pemerintah No. 36 tahun 2005 tentang Bangunan Gedung. PP No 36 tahun 2005 tentang bangunan gedung menyatakan bahwa “Setiap bangunan gedung, kecuali rumah tinggal tunggal dan rumah deret sederhana, harus menyediakan sarana evakuasi yang meliputi sistem peringatan bahaya bagi pengguna, pintu keluar darurat, dan jalur evakuasi yang dapat menjamin kemudahan pengguna bangunan gedung untuk melakukan evakuasi dari dalam bangunan gedung secara aman apabila terjadi bencana atau keadaan darurat”
Pada ayat 3 di pasal yang sama disebutkan bahwa sarana pintu keluar darurat dan jalur evakuasi harus dilengkapi dengan tanda arah yang mudah dibaca dan jelas. Prinsip penyelenggaraan bangunan dengan standar keselamatan dan kemudahan evakuasi ini juga dijelaskan dalam UU No 28 TAHUN 2002 TENTANG BANGUNAN GEDUNG dimana pada pasal 27 dinyatakan Persyaratan kemudahan meliputi kemudahan hubungan ke, dari, dan di dalam bangunan gedung, serta kelengkapan prasarana dan sarana dalam pemanfaatan bangunan gedung. Pada pasal 30 ayat 1 dinyatakan bahwa akses evakuasi dalam keadaan darurat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat(2) harus disediakan di dalam bangunan gedung meliputi sistem peringatan bahaya bagi pengguna, pintu keluar darurat, dan jalur evakuasi apabila terjadi bencana kebakaran dan/atau bencana lainnya, kecuali rumah tinggal.
Sementara itu, Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana No. 07 Tahun 2015 Tentang Rambu dan Papan Informasi Bencana juga menyinggung perihal arah Jalur Evakuasi. Rambu arah jalur evakuasi termasuk dalam bagian rambu petunjuk bencana yang digunakan untuk menyatakan petunjuk arah atau informasi lain bagi masyarakat di Kawasan rawan bencana. Rambu arah jalur evakuasi memiliki warna dasar hijau, garis tepi putih, lambang putih, dan warna huruf atau angka putih. Dinyatakan juga bahwa papan informasi jalur evakuasi bencana merupakan bagian dari papan informasi bencana yang berisi informasi mengenai jalur evakuasi menuju tempat aman bagi masyarakat yang berada pada kawasan rawan bencana.

Dalam bangunan Gedung baik itu sekolah, kantor, rumah sakit, mall dan hotel tentu memiliki jalur evakuasi yang sering dijumpai dan dapat digambarkan melalui peta jalur evakuasi. Seperti Exit (pintu keluar) dan Assembly Point (titik kumpul). Selain mengarahkan pada pintu keluar-masuk utama suatu bangunan, biasanya jalur evakuasi juga mengarah pada pintu darurat (Emergency Exit) dan menuju ke tangga darurat. Fungsi jalur evakuasi, pintu keluar darurat, dan penandaannya sangat penting bagi bangunan gedung, terutama pada saat terjadi keadaan darurat. Upaya ini dilakukan untuk menormalisasi keadaan dan mencegah atau meminimalkan cedera, kerusakan aset, serta kerugian material.
Rambu arah jalur evakuasi juga sering didapati pada daerah rawan bencana seperti tsunami dan banjir. Untuk kasus ini biasanya rambu arah jalur evakuasi akan mengarah pada tempat atau wilayah yang lebih tinggi. Namun beberapa rambu arah jalur evakuasi yang ada berujung pada tempat yang tidak ideal sebagai tempat titik kumpul dan beberapa berujung pada tempat yang juga masih merupakan wilayah yang rentan.
Sumber:
keselamatankerja.com
safetysignindonesia.id
pengadaan.web.id
Undang-Undang No. 28 Tentang Bangunan Gedung
PP No. 36 Tahun 2005 Tentang Bangunan Gedung
Peraturan Kepala BNPB No. 07 Tahun 2015 Tentang Rambu Dan Papan Informasi Bencana
Diskusi tentang post