• Beranda
  • Kegiatan
    • Disaster Management
    • Community Development
    • Forest Management
  • Tentang
    • Visi dan Misi
    • Profil
    • Staff
  • Kabar Imun
    • Galeri
    • Siaran Pers
  • Pengalaman Organisasi
Selasa, 3 Oktober 2023
  • Masuk
Perkumpulan Imunitas Sulawesi Tengah
  • Beranda
  • Kegiatan
    • Disaster Management
    • Community Development
    • Forest Management
  • Tentang
    • Visi dan Misi
    • Profil
    • Staff
  • Kabar Imun
    • Galeri
    • Siaran Pers
  • Pengalaman Organisasi
Tiada hasil
Lihat semua
Perkumpulan Imunitas Sulawesi Tengah
  • Beranda
  • Kegiatan
    • Disaster Management
    • Community Development
    • Forest Management
  • Tentang
    • Visi dan Misi
    • Profil
    • Staff
  • Kabar Imun
    • Galeri
    • Siaran Pers
  • Pengalaman Organisasi
Tiada hasil
Lihat semua
Perkumpulan Imunitas Sulawesi Tengah
Tiada hasil
Lihat semua

Jalur Evakuasi

Admin Imunitas Oleh Admin Imunitas
24 Maret 2021
pada Disaster Management, Uncategorized
0

Ketika terjadi keadaan darurat bencana, jalur evakuasi merupakan salah satu bentuk upaya tanggap darurat yang sangat penting dan mutlak dibutuhkan. Jalur evakuasi ini digunakan sebagai tindakan penyelamatan dari segala bencana seperti kebakaran, gempa bumi dan banjir. Semakin cepat  waktu evakuasi yang dapat dilakukan, semakin besar jumlah orang yang selamat dari bencana. Dan hal itu berlaku juga sebaliknya.

Jalur evakuasi adalah jalur penyelamatan yang didesain khusus dengan menghubungkan semua area ke area yang aman sebagai Titik Kumpul penduduk atau masyarakat yang sedang berada di wilayah tersebut. Jalur evakuasi berfungsi untuk mobilisasi penduduk dari ancaman bahaya ke tempat yang lebih aman ketika terjadi bencana.

Jalur evakuasi didesain untuk mencari jalan tersingkat dengan menggunakan jalan yang telah ada sehingga waktu yang dibutuhkan untuk mencapai daerah yang aman dapat ditempuh lebih singkat atau cepat.

Beberapa rambu arah jalur evakuasi.

Ketentuan Mengenai Jalur Evakuasi

Undang-undang no 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung dan juga Peraturan Pemerintah No. 36 tahun 2005 tentang Bangunan Gedung. PP No 36 tahun 2005 tentang bangunan gedung menyatakan bahwa “Setiap bangunan gedung, kecuali rumah tinggal tunggal dan rumah deret sederhana, harus menyediakan sarana evakuasi yang meliputi sistem peringatan bahaya bagi pengguna, pintu keluar darurat, dan jalur evakuasi yang dapat menjamin kemudahan pengguna bangunan gedung untuk melakukan evakuasi dari dalam bangunan gedung secara aman apabila terjadi bencana atau keadaan darurat”

Pada ayat 3 di pasal yang sama disebutkan bahwa sarana pintu keluar darurat dan jalur evakuasi harus dilengkapi dengan tanda arah yang mudah dibaca dan jelas. Prinsip penyelenggaraan bangunan dengan standar keselamatan dan kemudahan evakuasi ini juga dijelaskan dalam UU No 28 TAHUN 2002 TENTANG BANGUNAN GEDUNG dimana pada pasal 27 dinyatakan Persyaratan kemudahan meliputi kemudahan hubungan ke, dari, dan di dalam bangunan gedung, serta kelengkapan prasarana dan sarana dalam pemanfaatan bangunan gedung. Pada pasal 30 ayat 1 dinyatakan bahwa akses evakuasi dalam keadaan darurat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat(2) harus disediakan di dalam bangunan gedung meliputi sistem peringatan bahaya bagi pengguna, pintu keluar darurat, dan jalur evakuasi apabila terjadi bencana kebakaran dan/atau bencana lainnya, kecuali rumah tinggal.

Sementara itu, Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana No. 07 Tahun 2015 Tentang Rambu dan Papan Informasi Bencana juga menyinggung perihal arah Jalur Evakuasi. Rambu arah jalur evakuasi termasuk dalam bagian rambu petunjuk bencana yang digunakan untuk menyatakan petunjuk arah atau informasi lain bagi masyarakat di Kawasan rawan bencana. Rambu arah jalur evakuasi memiliki warna dasar hijau, garis tepi putih, lambang putih, dan warna huruf atau angka putih. Dinyatakan juga bahwa papan informasi jalur evakuasi bencana merupakan  bagian dari papan informasi bencana yang berisi informasi mengenai jalur evakuasi menuju tempat aman bagi masyarakat yang berada pada kawasan rawan bencana.

Jalur Evakuasi di sebuah gedung.

Dalam bangunan Gedung baik itu sekolah, kantor, rumah sakit, mall dan hotel tentu memiliki jalur evakuasi yang sering dijumpai dan dapat digambarkan melalui peta jalur evakuasi. Seperti Exit (pintu keluar) dan Assembly Point (titik kumpul). Selain mengarahkan pada pintu keluar-masuk utama suatu bangunan, biasanya jalur evakuasi juga mengarah pada pintu darurat (Emergency Exit) dan menuju ke tangga darurat. Fungsi jalur evakuasi, pintu keluar darurat, dan penandaannya sangat penting bagi bangunan gedung, terutama pada saat terjadi keadaan darurat. Upaya ini dilakukan untuk menormalisasi keadaan dan mencegah atau meminimalkan cedera, kerusakan aset, serta kerugian material.

Rambu arah jalur evakuasi juga sering didapati pada daerah rawan bencana seperti tsunami dan banjir. Untuk kasus ini biasanya rambu arah jalur evakuasi akan mengarah pada tempat atau wilayah yang lebih tinggi. Namun beberapa rambu arah jalur evakuasi yang ada berujung pada tempat yang tidak ideal sebagai tempat titik kumpul dan beberapa berujung pada tempat yang juga masih merupakan wilayah yang rentan.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Sumber:
keselamatankerja.com
safetysignindonesia.id
pengadaan.web.id
Undang-Undang No. 28 Tentang  Bangunan Gedung
PP No. 36 Tahun 2005 Tentang Bangunan Gedung
Peraturan Kepala BNPB No. 07 Tahun 2015 Tentang Rambu Dan Papan Informasi Bencana

Admin Imunitas

Admin Imunitas

Terkait Berita

Disaster Management

UIN Palu bangun kesiapsiagaan civitas akademika hadapi bencana

17 September 2023
Dari Teluk Kilat untuk Togean: Kesadaran Menjaga Ekosistem
Community Development

Dari Teluk Kilat untuk Togean: Kesadaran Menjaga Ekosistem

11 Juli 2023
Rekonstruksi Infrastrukur di Kab. Sigi
Galeri

Rekonstruksi Infrastrukur di Kab. Sigi

12 Juni 2023
Disaster Management

Bimtek Penyusunan Kegiatan dan Anggaran Berdasarkan Perbup Sigi No. 49 Tahun 2022

21 Mei 2023
Disaster Management

BNPB Catat Ada 749 Kejadian Bencana Alam di Indonesia hingga akhir Maret 2023

3 April 2023
Simulasi evakuasi mandiri di lingkungan Sekolah Gamaliel Palu
Disaster Management

Simulasi evakuasi mandiri di lingkungan Sekolah Gamaliel Palu

31 Maret 2023
Muat lagi
Berita selanjutnya

Bencana Hidrometeorelogi, Apa itu?

Diskusi tentang post

By Categories

  • Agenda
  • Community Development
  • Disaster Management
  • Forest Management
  • Galeri
  • Kegiatan
  • Pengalaman
  • Publikasi
  • Siaran Pers
  • Uncategorized

TENTANG

Perkumpulan Imunitas Sulawesi Tengah

Ikuti Media Sosial Imunitas

Jl. Tanggul Selatan, Lorong Idaman No 2, Kelurahan Petobo, Kecamatan  Palu Selatan

Kota Palu-94232- Sulawesi Tengah

Email :

imunitas2012@gmail.com

  • About
  • Help
  • Feedback
  • Contact

© 2021 IMUNITAS - Perkumpulan Inovasi Komunitas Sulawesi Tengah

Tiada hasil
Lihat semua
  • Beranda
  • Kegiatan
    • Disaster Management
    • Community Development
    • Forest Management
  • Tentang
    • Visi dan Misi
    • Profil
    • Staff
  • Kabar Imun
    • Galeri
    • Siaran Pers
  • Pengalaman Organisasi
  • Masuk

© 2021 IMUNITAS - Perkumpulan Inovasi Komunitas Sulawesi Tengah

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Lupa kata sandi?

Buat Akun baru!

Isi form untuk mendaftar...

Semua bidang yang wajib. Masuk

Ambil kata sandi Anda

Masukkan nama atau email untuk mereset kata sandi Anda.

Masuk