Skema hutan sosial telah mulai diterapkan sejak tahun 1989 dalam berbagai bentuk di Indonesia. Saat ini, perhutanan sosial diterapkan dalam program pemerintah yang dicetuskan berdasarkan Peraturan Menteri LHK Nomor 83 tahun 2016.
Pengertian Hutan sosial
Hutan sosial atau perhutanan sosial adalah sistem pengelolaan hutan lestari yang dilaksanakan dalam kawasan hutan negara atau hutan hak/hutan adat yang dikelola oleh masyarakat setempat atau masyarakat hukum adat sebagai pelaku utama. Tujuan pengelolaan hutan sosial yaitu guna meningkatkan kesejahteraannya, keseimbangan lingkungan dan dinamika sosial budaya dalam bentuk hutan desa, hutan kemasyarakatan, hutan tanaman rakyat, hutan adat, dan kemitraan kehutanan (PP No. 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan Pasal 1).
Konsep perhutanan sosial (social forestry) juga dapat diartikan menjadi pendekatan yang dilakukan sebagai bentuk pencegahan dari peningkatan deforestasi dan degradasi hutan. Terlebih lagi, hutan sosial diharapkan mampu mengatasi dampak negatif dari aktivitas masyarakat lokal di hutan. Karena melibatkan masyarakat sebagai subjek dalam melakukan pengelolaan hutan agar tercipta kesadaran atas manfaat hutan. Sasaran strategis dari perhutanan sosial di bawah Direktorat Penyiapan Kawasan Perhutanan Sosial bertanggungjawab atas kegiatan penyiapan kawasan perhutanan sosial yang memiliki sasaran kegiatan yaitu meningkatnya luas areal kelola masyarakat Target kegiatan tersebut mendukung sasaran program PSKL (Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan) yang pertama yaitu meningkatnya akses pengelolaan hutan oleh masyarakat.
Peraturan Terkait Hutan Sosial
Peraturan terkait Hutan Sosial Peraturan mengenai program perhutanan sosial ditetapkan dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 83 tahun 2016 menimbang bahwa untuk mengurangi kemiskinan, pengangguran dan ketimpangan pengelolaan/pemanfaatan kawasan hutan, maka diperlukan kegiatan perhutanan sosial melalui upaya pemberian akses legal kepada masyarakat setempat berupa pengelolaan hutan desa, izin usaha hutan kemasyarakatan, hutan tanaman rakyat, kemitraan kehutanan atau pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat untuk kesejahteraan masyarakat dan kelestarian sumber daya hutan. Selain itu, terdapat beberapa peraturan lainnya yang membahas lebih detail mengenai program hutan sosial ini, diantaranya adalah : Peraturan Kementerian Kehutanan Nomor 89 tahun 2014 tentang Hutan Desa. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 88 tahun 2014 tentang Hutan Kemasyarakatan. Peraturan Direktur Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan KLHK Nomor 13 tahun 2016 tentang Pedoman Verifikasi Permohonan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman Rakyat (IUPHHK-HTR). Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35 tahun 2012 tentang pengelolaan hutan adat yang dikembalikan kepada masyarakat hutan adat dan hutan adat bukan merupakan hutan negara, melainkan tanah adat yang harus dilestarikan. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 39 tahun 2017 tentang Perhutanan Sosial di Wilayah Kerja Perum Perhutani.
Manfaat Program Perhutanan Sosial
Manfaat utama dari program ini ditekankan oleh Menteri LHK pada akses kelola dan produktivitas. Dengan pelaksanaan dan implementasi hutan sosial, masyarakat mendapat haknya sebagai warga negara Indonesia dengan memanfaatkan kawasan hutan.
Fungsi dan manfaat perhutanan sosial di Indonesia diantaranya yaitu:
1. Terciptanya Sumber Daya Manusia Profesional
Dengan program ini menjadikan masyarakat lebih aktif dalam berpartisipasi karena di dalamnya terdapat akses aset untuk masyarakat, fasilitasi seperti bibit, benih atau sarana usaha tani, dan pelatihan. Sehingga masyarakat memiliki kemampuan, dan produktif dalam membangun negara dengan tidak langsung menjadi pelaku usaha.
2. Pemanfaatan Hutan yang Terintegrasi
Dengan adanya skema perhutanan sosial mendorong masyarakat untuk memanfaatkan hutan tanpa harus memberikan dampak yang merusak terhadap hutan itu sendiri. Akhirnya masyarakat dapat meningkatkan kesejahteraan ekonominya dengan terciptanya green ekonomi.
3. Pengurangan Konflik Tenurial
Program hutan sosial memiliki peraturan peraturan dan izin dalam memanfaatkan hutan, sehingga diharapkan dapat mengurangi berbagai bentuk konflik tenurial seperti perselisihan atau pertentangan klaim penguasaan, pengelolaan, penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan.
4. Upaya Pengentasan Kemiskinan Masyarakat Sekitar Hutan
Arah kebijakan dan strategi RPJMN 2020-2024 menempatkan pengelolaan kawasan hutan oleh masyarakat melalui skema perhutanan sosial, sebagai bagian dari program pengentasan kemiskinan Pemerintah diarahkan untuk transformasi Indonesia menuju negara berpenghasilan menengah atas (upper-middle income countries) dan upaya pengentasan kemiskinan. Salah satu caranya dengan membangun kemitraan investasi/usaha antara investor dengan kelompok usaha perhutanan sosial, pembangunan industri untuk pengolahan produk hasil kelompok perhutanan sosial sebagai upaya peningkatan nilai tambah, dan pemberian fasilitasi pemasaran/promosi produk perhutanan sosial kepada kelompok usaha perhutanan sosial.
Skema Perhutanan Sosial
Program perhutanan sosial memiliki 5 skema dan bentuk. Berikut ini bentuk-bentuk hutan sosial di Indonesia, diantaranya yaitu:
1. Hutan Desa (HD)
Hutan Desa (HD) adalah hutan negara yang dalam pengelolaannya dilakukan oleh lembaga desa dengan tujuan untuk mensejahterakan suatu desa. Hak tenurial yang diberikan berupa HPHD atau Hak Pengelolaan Hutan Desa.
2. Hutan Kemasyarakatan (HKm)
Hutan Kemasyarakatan (HKm) adalah hutan negara yang pengelolaannya dilakukan oleh masyarakat dengan tujuan untuk memberdayakan masyarakat sekitar agar tercipta kesejahteraan. Izin yang diberikan adalah IUP HKm atau Izin Usaha Pemanfaatan Hutan Kemasyarakatan.
3. Hutan Tanaman Rakyat (HTR)
Hutan Tanaman Rakyat (HTR) adalah hutan tanaman pada hutan produksi yang dibangun oleh kelompok masyarakat untuk meningkatkan potensi dan kualitas hutan produksi dengan menerapkan sistem silvikultur untuk menjamin kelestarian hutan. Dalam pelaksanaan HTR, izin yang diberikan adalah IUPHHK-HTR atau Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman Rakyat.
4. Hutan Adat (HA)
Hutan adat adalah hutan yang dimiliki oleh masyarakat adat yang sebelumnya merupakan hutan negara ataupun bukan hutan negara. Tenurialnya adalah Penetapan Pencantuman Hutan Adat.
5. Kemitraan Kehutanan (KK)
Kemitraan Kehutanan adalah kerja sama antara masyarakat setempat dengan pengelola hutan, pemegang izin usaha pemanfaatan hutan/jasa hutan, izin pinjam pakai kawasan hutan, atau pemegang izin usaha industri primer hasil hutan. Skema hutan sosial berupa Kemitraan Kehutanan dalam bentuk KULIN KK atau Pengakuan Perlindungan Kemitraaan dan IPHPS atau Izin Pemanfaatan Hutan Perhutanan Sosial di Pulau Jawa.
Permohonan HPHD, IUP HKm dan IUPHHK HTR dapat ditujukan melalui Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan atau Gubernur setempat.
Masing-masing skema mempunyai karakteristik yang berbeda dan masyarakat dipersilakan memilih, sesuai dengan potensi sumber daya yang dimiliki, tipologi biofisik kawasan yang akan dimohonkan, serta tujuan izin akses untuk mengelola hutan. Sepanjang perjalanannya, program Perhutanan Sosial menemui banyak hambatan di lapangan, tetapi tidak sedikit pula cerita sukses yang menghiasinya.
Dari lima skema Perhutanan Sosial, Perkumpulan IMUNITAS telah mendampingi masyarakat untuk skema Hutan Desa (HD) dan skema Hutan Kemasyarakatan (HKm).
Realisasi Perhutanan Sosial di Indonesia
Realisasi perhutanan sosial sampai dengan Agustus 2021 telah mencapai 4.721.389,78 hektare yang terdiri dari 7.212 kelompok.
Rincian dari capaian realisasi hutan sosial di Indonesia yaitu sebagai berikut:
Hutan desa (HD): 1.869.661,36 hektare,
Hutan kemasyarakatan (HKm): 834.706,05 hektare,
Hutan tanaman rakyat (HTR): 349,981,58 hektare,
Kemitraan Kehutanan (KULIN KK): 481.229,56 hektare, dan
Izin Pemanfaatan Hutan Perhutanan Sosial (IPHPS): 35.613,23 hektare.
Lalu menurut KLHK per 13 Desember 2021, realisasi perhutanan sosial sudah mencapai 4.807.825,97 hektare dengan 8.136 Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS). Dan dari jumlah KUPS tersebut 49 KUPS telah melakukan ekspor.
KLHK mengharapkan semakin terlihat adanya peluang hutan sosial dengan terus memperbaiki cara kerja dengan teknologi dan inovasi kebijakan.
sumber: https://lindungihutan.com/blog/hutan-sosial/
Diskusi tentang post