Konsorsium Lariang yang terdiri dari Karsa Institute, Awam Green, dan Perkumpulan Imunitas melaksanakan Lokalatih Pemetaan Desa sebagai rangkaian dari program Participatory Land Use Planning (PLUP) di desa Baluase Kec. Dolo Selatan, Kamis, 03/12/2020.
Perencanaan tata guna lahan partisipatif atau Participatory Land Use Planning (PLUP) yang melibatkan masyarakat dan para pemangku kepentingan lainnya menjadi faktor penting untuk meningkatkan pembangunan wilayah. Metode perencanaan ini dapat meningkatkan kapasitas masyarakat dan pemerintah untuk menegaskan batas administratif desa, serta meningkatkan kualitas perencanaan tata ruang di tingkat kabupaten dan provinsi. Partisipatory Land Use Planning, mengedepankan aspek partisipatif dan inklusif, dengan memberikan penghormatan terhadap system tenurial setempat (pemilikan dan penguasaan lahan), serta penggunaan lahan eksisting, sehingga perencanaan desa berbasis spasial dapat dilakukan dan memberi manfaat bagi masyarakat desa itu sendiri. Perencanaan tata guna lahan partisipatif atau Participatory Land Use Planning (PLUP) ini akan menghasilkan produk/dokumen meliputi :
Penetapan batas desa / pemetaan sumber daya.
Kepastian ruang adalah landasan yang penting untuk pengelolaan sumber daya alam, komoditas pertanian, dan infrastruktur energi terbarukan yang efektif. Penetapan batas desa akan menghasilkan batas desa akurat yang memungkinkan administrasi desa untuk membuat Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMD). Batas antar desa perlu memperoleh pengakuan dari desa-desa tetangga, otoritas TNLL dan pengelola KPH
Sistem informasi geografis.
Penyediaan data dalam berbagai aktivitas PLUP. Sistem ini memetakan wilayah dan batas administratif, dan membuat informasi geospasial mendasar mengenai penggunaan lahan, cakupan lahan, jaringan jalan, hidrologi, jenis lahan, dan zona ekologi.
Konsorsium Lariang merupakan kerjasama 3 lembaga (Perkumpulan Imunitas,Karsa Institute dan Perkumpulan Awam Green) saat ini dalam proses melaksanakan kegiatan perencanaan tata guna lahan partisipatif atau Participatory Land Use Planning (PLUP) di wilayah Kabupaten Sigi meliputi desa Salua, Namo, Bolapapu, Mataue, Sungku dan Desa Marena (Kec. Kulawi ) , Desa Bangga, Walatana, Bulubete, Baluase dan Rogo (Kecamatan Dolo Selatan) . Kegiatan ini bekerjasama dengan Balai Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (BPSKL-KLHK) wilayah Sulawesi dan merupakan salah satu kegiatan dalam pelaksanaan “Forest Programme III Sulawesi (FP III)”.
Diskusi tentang post