• Beranda
  • Kegiatan
    • Disaster Management
    • Community Development
    • Forest Management
  • Tentang
    • Visi dan Misi
    • Profil
    • Staff
  • Kabar Imun
    • Galeri
    • Siaran Pers
  • Pengalaman Organisasi
Jumat, 30 Januari 2026
  • Masuk
Perkumpulan Imunitas Sulawesi Tengah
  • Beranda
  • Kegiatan
    • Disaster Management
    • Community Development
    • Forest Management
  • Tentang
    • Visi dan Misi
    • Profil
    • Staff
  • Kabar Imun
    • Galeri
    • Siaran Pers
  • Pengalaman Organisasi
Tiada hasil
Lihat semua
Perkumpulan Imunitas Sulawesi Tengah
  • Beranda
  • Kegiatan
    • Disaster Management
    • Community Development
    • Forest Management
  • Tentang
    • Visi dan Misi
    • Profil
    • Staff
  • Kabar Imun
    • Galeri
    • Siaran Pers
  • Pengalaman Organisasi
Tiada hasil
Lihat semua
Perkumpulan Imunitas Sulawesi Tengah
Tiada hasil
Lihat semua

Jasa Lingkungan (Jasling), Apa Itu?

Admin Imunitas Oleh Admin Imunitas
9 April 2021
pada Community Development, Forest Management
0

Apa itu jasa lingkungan? Istilah ini sangat familiar dalam studi di bidang lingkungan dan diskusi mengenai isu-isu kehutanan serta merupakan salah satu praktik dalam perhutanan sosial.

Jasa lingkungan ialah manfaat yang diperoleh masyarakat dari hubungan timbal-balik yang dinamis yang terjadi di dalam lingkungan hidup, antara tumbuhan, binatang, dan jasa renik dan lingkungan non-hayati.

Dalam definisi yang lebih lugas dapat dijelaskan bahwa Jasa lingkungan adalah produk sumberdaya alam hayati dan ekosistem berupa manfaat langsung (tangible) dan manfaat tidak langsung (intangible) yang meliputi antara lain jasa wisata alam/rekreasi, jasa perlindungan tata air/hidrologi, kesuburan tanah, pengendalian erosi dan banjir, keindahan, keunikan, keanekaragaman hayati, penyerapan dan penyimpanan karbon.

Berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan serta Pemanfaatan Hutan, disebutkan bahwa pemanfaatan jasa lingkungan adalah kegiatan untuk memanfaatkan potensi jasa lingkungan dengan tidak merusak lingkungan dan kehidupan manusia.

 

Klasifikasi jasa lingkungan

Adapun klasifikasi jasa lingkungan menurut Millennium Ecosystem Assessment (MEA) berdasarkan tipe manfaat kehidupan bagi manusia yaitu:

Jasa Lingkungan Penyedia (Provisioning)

Produk yang diperoleh dari layanan ekosistem seperti; penyediaan pangan, penyediaan air, penyediaan bahan bakar dan material lain serta penyediaan sumberdaya genetik.

Jasa Lingkungan Pengaturan (Regulating)

Manfaat yang diperoleh dari pengaturan proses layanan ekosistem; Pengaturan kualitas udara, Pengaturan iklim, Pencegahan dan Perlindungan terhadap bencana alam (banjir, longsor, kebakaran, dan tsunami), Pengaturan air, Pemurnian air dan pengolahan limbah, Pengaturan penyerbukan alami Pengendalian Hama.

Jasa Lingkungan Budaya (Cultural)

Manfaat nonmaterial yang diperoleh dari ekosistem; Budaya estetika: apresiasi pemandangan alam, Budaya rekreasi: peluang untuk kegiatan pariwisata dan rekreasi, Budaya warisan budaya dan Identitas: rasa tempat dan milik.

Jasa Lingkungan Pendukung (Supporting)

Layanan yang diperlukan untuk produksi semua layanan ekosistem lainnya; Habitat dan Keanekaragaman hayati, Pembentukan dan regenerasi tanah, Produksi primer, dan Siklus hara.

 

Produk jasa lingkungan hutan atau kawasan konservasi umumnya dibagi dalam 4 (empat) kategori (Wunder, 2005):

  1.  Penyerap dan penyimpangan karbon (carbon sequestration and storage).
  2.  Perlindungan keanekaragaman hayati (biodiversity protection).
  3.  Perlindungan daerah aliran sungai (watershed protection)
  4.  Keindahan bentang alam (landscape beauty)

 

Imbal jasa lingkungan

Kajian Ekosistem Milenium (Millennium Ecosystem Assessment) yang dilakukan PBB pada tahun 2005 mengidentifikasi dan mengkaji 24 macam jasa ekosistem. Tiga di antaranya mendapatkan perhatian internasional dan pendanaan yang besar: mitigasi perubahan iklim, jasa daerah aliran sungai (DAS), dan konservasi keanekaragaman hayati.

Lalu bagaimana mekanisme pembayaran jasa lingkungan?

Pemanfaatan Jasa Lingkungan dikenal dengan istilah Payment for Ecosystem Services disingkat PES. PES merupakan pemberian insentif kepada masyarakat atau pemilik tanah untuk mengelola tanah dan sumber daya alam mereka dengan cara yang dapat menghasilkan jasa ekologis yang berkelanjutan.

Jasa ekosistem adalah ‘keuntungan dari alam’ untuk perseorangan, keluarga, masyarakat dan ekonomi. PES merupakan transaksi sukarela untuk jasa lingkungan yang telah didefinisikan secara jelas (atau penggunaan lahan yang dapat menjamin jasa tersebut.

Dalam sebuah transaksi PES, pemanfaat dari jasa lingkungan membayar atau menyediakan bentuk lain imbalan kepada pemilik lahan atau orang yang berhak menggunakan lingkungan tersebut (lahan atau air tawar, laut), untuk mengelola lingkungan sedemikian rupa sehingga menjamin jasa lingkungan.

Pembayaran atau imbalan ini semestinya bersyarat terhadap penyediaan jasa tersebut. Dalam praktiknya, mungkin sulit memenuhi persyaratan PES tersebut, dan mungkin tidak perlu atau tidak tepat melakukan demikian dalam beberapa hal .

Jasa lingkungan menunjang ekonomi dan masyarakat. Jasa lingkungan biasanya tidak tergantikan atau hanya tergantikan dengan biaya besar. Penghematan yang diperoleh dari perlindungan terhadap modal alam dapat memberi nilai ekonomi yang meyakinkan disamping karena alasan lingkungan yang sudah dikenal, yaitu pengelolaan berwawasan lingkungan.

Perangsang bagi pengelolaan lingkungan berkelanjutan melalui imbal jasa lingkungan (PES) dapat mendorong tindakan pengelolaan yang berwawasan lingkungan. Mengapa perangsang tersebut penting? Walaupun masyarakat memperoleh manfaat dari jasa lingkungan – juga menderita ketika keberadaannya lebih lama — ada pilihan pendapatan lain di luar pemberian jasa lingkungan tersebut.

Penggunaan lahan yang menguntungkan dalam waktu lebih pendek, misalnya pertanian intensif, mestinya lebih menarik. Melalui PES, pemanfaat jasa lingkungan dapat mencegah kerugian ekonomi yang terkait dengan perubahan lingkungan, mendukung pelestarian lingkungan, dan mendorong pendapatan pengguna lahan, yang saling menguntungkan.

Konsep jasa lingkungan menunjang penyusunan strategi pengelolaan sumberdaya alam (SDA) yang jelas menguntungkan ekonomi dan masyarakat. PES memungkinkan biaya jasa lingkungan yang tidak terbayarkan tercermin dalam ekonomi sehingga membangun ekonomi yang efisien secara lingkungan.

Kebijakan yang mendukung PES juga mengakibatkan jumlah pemangku kepentingan berlipat ganda, yang dapat menjadi investor dalam hal modal alam, dan memperbesar pembiayaan yang tersedia untuk pengelolaan jasa lingkungan yang penting.

Dengan demikian, PES selaras dengan pendekatan “pertumbuhan hijau” bagi pembangunan berkelanjutan, yang memadukan kelebihan pertumbuhan ekonomi dan perlindungan terhadap lingkungan. Dengan cara ini, dapat muncul lebih banyak pola berkelanjutan dan adil dalam pertumbuhan ekonomi.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Sumber:

Apa itu Jasa Lingkungan dan Imbal Jasa Lingkungan?

 

Admin Imunitas

Admin Imunitas

Terkait Berita

Modal Badan Usaha Milik Desa Bisa dari Dana Desa
Community Development

Modal Badan Usaha Milik Desa Bisa dari Dana Desa

26 Februari 2025
IMUNITAS dan UNDP Bantu Pengelolaan Sampah di TPA Kawatuna
Community Development

IMUNITAS dan UNDP Bantu Pengelolaan Sampah di TPA Kawatuna

7 Juli 2024
Web Database Rotan Wallacea Resmi Dikenalkan ke Publik
Community Development

Web Database Rotan Wallacea Resmi Dikenalkan ke Publik

22 Mei 2024
Dari Teluk Kilat untuk Togean: Kesadaran Menjaga Ekosistem
Community Development

Dari Teluk Kilat untuk Togean: Kesadaran Menjaga Ekosistem

11 Juli 2023
Community Development

Pelatihan Pembuatan Kain Kulit Kayu

6 Desember 2022
Galeri

Peningkatan Pendapatan Masyarakat Melalui Kerajinan Kain Kulit Kayu

6 November 2022
Muat lagi
Berita selanjutnya

Pemberlakuan Hukum Adat Dalam Pengelolaan Hutan

Diskusi tentang post

By Categories

  • Agenda
  • Community Development
  • Disaster Management
  • Forest Management
  • Galeri
  • Kegiatan
  • Pengalaman
  • Publikasi
  • Siaran Pers
  • Uncategorized

TENTANG

Perkumpulan Imunitas Sulawesi Tengah

Ikuti Media Sosial Imunitas

Jl. Tanggul Selatan, Lorong Idaman No 2, Kelurahan Petobo, Kecamatan  Palu Selatan

Kota Palu-94232- Sulawesi Tengah

Email :

imunitas2012@gmail.com

  • About
  • Help
  • Feedback
  • Contact

© 2021 IMUNITAS - Perkumpulan Inovasi Komunitas Sulawesi Tengah

Tiada hasil
Lihat semua
  • Beranda
  • Kegiatan
    • Disaster Management
    • Community Development
    • Forest Management
  • Tentang
    • Visi dan Misi
    • Profil
    • Staff
  • Kabar Imun
    • Galeri
    • Siaran Pers
  • Pengalaman Organisasi
  • Masuk

© 2021 IMUNITAS - Perkumpulan Inovasi Komunitas Sulawesi Tengah

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Lupa kata sandi?

Buat Akun baru!

Isi form untuk mendaftar...

Semua bidang yang wajib. Masuk

Ambil kata sandi Anda

Masukkan nama atau email untuk mereset kata sandi Anda.

Masuk