Dalam upaya meningkatkan pengetahuan dan kapasitas unsur organisasi perangkat daerah dalam lingkup pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, Perkumpulan IMUNITAS bekerja sama dengan CARITAS GERMANY dan BPBD Provinsi Sulawesi Tengah menyelenggarakan pelatihan pengarusutamaan bencana dalam kebijakan pemerintah di Sulawesi Tengah, Juni 2022.
Kegiatan ini merupakan bagian dari program Pengembangan Program Desa Tangguh Bencana berdasarkan Prinsip Mojagai Katuvua (Menjaga Alam).
Dalam pelatihan ini peserta melihat contoh kasus di Kabupaten Sigi dimana rencana penanggulangan bencana menjadi rujukan penyusunan rencana pembangunan jangka menengah daerah atau RPJMD. Integrasi ini untuk menggali dukungan dan menghindari tumpang tindih. Kabupaten Sigi juga mendapat penghargaan terkait pra bencana. Dimana pemerintah Kabupaten Sigi telah mempunyai dokumen kajian risiko, dokumen rencana kontingensi (renkon), rencana penanggulangan kedaruratan bencana (RPKB) dan beberapa dokumen lainnya yang diserahkan ke BNPB pusat untuk kemudian dinilai.
Koordinator program, Moh. Safir mengatakan bahwa terdapat tiga fase dalam penanggulangan bencana yaitu pra bencana, tanggap darurat dan pasca bencana. Hal ini merupakan siklus yang selalu terulang, dan kegiatan ini masuk dalam fase pra bencana yaitu untuk memperkuat kapasitas dalam tindakan-tindakan PRB.
“Sebelumnya kami sudah mengadakan TOT kepada kelompok masyarakat dimana kami berproses bersama Caritas Germany, karena dengan keterlibatan seluruh elemen sebagai perwujudan yang demokratis partisipatif dalam upaya penanggulangan bencana sehingga nantinya akan mampu mengidentifikasi, mengkodifikasikan, dan berbagi pengetahuan yang kemudian dapat digunakan oleh pengambil kebijakan dalam hal ini pemerintah daerah untuk dijadikan acuan dalam penanggulangan bencana.” Ujar Safir.
Direktur Perkumpulan Imunitas Sulawesi Tengah, Shadiq mengatakan bahwa program pengembangan program desa tangguh bencana berdasarkan prinsip Mojagai Katuvua atau menjaga alam saat ini terus berproses di daerah-daerah yang memiliki potensi bencana gempa bumi, tsunami, banjir dan longsor antara lain di Desa Bolapapu, Desa Boladangko, Desa Tangkulowi yang berada di Kabupaten Sigi, Desa Alindau, Desa Batusuya Go’o di Kabupaten Donggala dan Kelurahan Pantoloan Kota Palu.
Shadiq menambahkan bahwa dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, terdapat prinsip-prinsip dalam penanggulangan bencana antaralain, dilakukan melaui prinsip koordinasi, keterpaduan, kemitraan, dan pemberdayaan.
“keberhasilan penyelenggaraan penanggulangan bencana tentu sangat mengacu pada kemampuan dan strategi lembaga pemerintah daerah untuk membuat kebijakan dan melaksanakannya secara efektif” Tutup Shadiq
Diskusi tentang post