Rancangan Teknis (RANTEK) yang melibatkan masyarakat (Kelompok Tani Hutan) dan para pemangku kepentingan lainnya menjadi faktor penting untuk meningkatkan pembangunan kehutanan di wilayah.
Alih guna lahan hutan menjadi lahan pertanian disadari menimbulkan banyak masalah, diantaranya seperti penurunan kesuburan tanah dan usaha – usaha pertanian tradisional yang dilakukan dengan mengkonversi lahan hutan menjadi lahan pertanian. Hal tersebut sering menjadi penyebab terjadinya lahan kritis. Adapun tujuan yang diharapkan adalah agar sumber daya yang ada dapat dimanfaatkan dengan optimal dan berkelanjutan, dalam arti kesejahteraan masyarakat dapat meningkat tanpa menimbulkan terjadinya kerusakan dan degradasi sumber daya alam dan lingkungan yang dapat merugikan kelangsungan hidup yang akan datang.
PIU BPDASHL Palu – Poso menunjuk langsung Perkumpulan Imunitas sebagai pelaksana kegiatan dalam proses penyusunan Dokumen Rancangan Teknis (RANTEK) kegiatan Agroforestry, Hutan Rakyat (HR) & Rehabilitasi Hutan dan Lahan (RHL) dalam project Forest Programme III Sulawesi. Saat ini penyusunan dokumen rantek dilaksanakan di 27 desa yang terbagi dalam beberapa kluster, diantaranya Kluster Kulawi, Kluster Palolo, Kluster Napu, Kluster Bada, dan Kluster Dolo Selatan. Dengan jumlah luas wilayah 585 ha untuk Agroforestry, 322 ha untuk HR dan 385 ha untuk RHL.
Diskusi tentang post