ROTAN sudah lama jadi andalan Sulawesi Tengah (Sulteng). Namun, sejak 2011, yakni setelah terbitnya Peraturan Menteri Perdagangan No 35/2011 tentang Ketentuan Ekspor Rotan dan Produk Rotan, industri rotan melesu.
Larangan ekspor rotan mentah dan setengah jadi membuat banyak pengusaha gulung tikar. Hal sebaliknya terjadi di Desa Namo. Di desa yang terletak di Kecamatan Kulawi, Kabupaten Sigi, industri rotan bangkit dengan semangat baru.
Ini pula seperti yang terlihat oleh Media Indonesia saat mengunjungi desa yang berjarak 67 kilometer dari Palu, Jumat (13/5). Di sekitar desa, tampak ratusan batang rotan yang habis ditebang terikat rapi. Di rumah-rumah warga tampak hasil kerajinan berbahan rotan, ada keranjang dalam berbagai ukuran dan tudung saji.
Hutan seluas sekitar 490 hektare di Desa Namo memang berlimpah dengan berbagai jenis rotan. Rotan batang, lambang, noko, dan tohiti ialah beberapa dari sekitar 10 jenis rotan yang ada di wilayah itu.
Sekretaris Desa Namo, Rusdin, mengungkapkan mereka didampingi lembaga swadaya masyarakat (LSM) untuk mengelola rotan secara lestari.
“Masyarakat diberi pengetahuan tentang pengambilan rotan yang baik, termasuk bagaimana cara menjual rotan mentah yang baik ke dalam pasar dan menguntungkan. Dulu pengambilan rotan itu dilakukan, tetapi secara liar dan tidak tepat,”.
Rusdin – Sekretaris Desa Namo
Program Rotan Lestari (Roles) diperkenalkan kepada desa yang dihuni 374 kepala keluarga (KK) oleh Non-Timber Forest Product Exchange Programme Indonesia (NTFP-EP Indonesia) atau yang di Indonesia terdaftar sebagai Yayasan Pengembangan Sumber Daya Hutan Indonesia (PSDHI).
Salah satu konsep yang dijalankan di program itu ialah sistem penjaminan parstisipatif (participatory guarantee system/PGS).
Di berbagai negara, sistem itu telah dikenal untuk pertanian organik. Tidak soal produksi, sistem itu juga menjamin mekanisme pasar yang transparan. Namun, untuk dapat terlaksananya program tersebut, ada syarat-syarat yang harus dipenuhi.
Direktur Eksekutif PSDHI Jusupta Tarigan menjelaskan daerah tersebut harus memiliki legalitas, yang meliputi legalitas kawasan hutan desa (HD), izin pemungutan hasil hutan bukan kayu-hutan desa (IPHHBK-HD), legalitas pajak, angkutan, hingga adanya industri primer.
Status HD sendiri telah dimiliki wilayah Desa Namo berdasarkan surat keputusan mneteri kehutanan pada 2011. Sementara itu, hak pengelolaan hutan desa didapat dari Gubernur Sulawesi Tengah pada 2013. Untuk melaksanakan program Roles di Namo, PSDHI menggandeng LSM lokal Perkumpulan Inovasi Komunitas (Imunitas).
Mereka kemudian mendorong pembentukan unit pengelola Roles. Unit itu terdiri atas 20 warga dari empat dusun di Namo. Merekalah yang bertanggung jawab untuk menjaga pengelolaan rotan di desa itu tetap memenuhi standar lestari.
Direktur Eksekutif PSDHI Jusupta Tarigan menjelaskan standar lestari di antaranya rotan telah mencapai usia minimal tujuh tahun untuk bisa dipanen. Kemudian warga juga harus menanam rotan agar tetap lestari di alam.
Dengan cara tersebut, produktivitas rotan cukup baik. Ketua Imunitas Shadiq menjelaskan, selama uji coba Roles periode Maret-April 2016, rotan yang dipanen secara lestari dari Namo sebanyak 20.923 ton yang terdiri atas 18.075 ton jenis rotan batang, 696 ton rotan lambang, 263 ton rotan noko, dan 1.889 ton rotan tohiti.
“Melihat capaian panen yang cukup melimpah, kami bisa mengatakan uji coba Roles berhasil,” kata dia di Palu, Selasa (17/5).
Jusupta Tarigan
Jutaan rupiah
Rotan mentah dari Namo kemudian diolah menjadi rotan setengah jadi oleh UD Fajar Baru yang memang menjadi mitra program Roles. Selanjutnya rotan tersebut dikirim ke Cirebon dan Surabaya untuk pengolahan lebih lanjut.
Di sisi lain, warga Namo juga berupaya mengolah rotan hingga menjadi barang jadi. Kegiatan itu dilakukan dengan pendampingan Yayasan Jambata. Produksi barang jadi itu cukup berarti bagi penghasilan warga.
Pendamping dari Yayasan Jambata, Zarlif, menjelaska, vas bunga dari rotan bisa dihargai Rp50 ribu, tudung saji Rp150 ribu, tas ransel Rp135 ribu, sedangkan set kursi dan meja dijual mulai Rp1,5 juta-Rp2,5 juta.
“Sekarang hasil kerajinan yang mereka buat sudah punya pasar. Sekarang mereka sudah tidak susah lagi untuk menjual, apalagi hasil produksi mereka saat ini sudah sesuai pasar,”.
Zarlif – Pendamping dari Yayasan Jambata
Melihat pengelolaan hutan yang sudah berjalan dengan baik, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sigi berencana membangun industri khusus pengelolaan rotan di Namo, termasuk unit pengelola teknis (UPT) untuk kelancaran hal itu.
“Saat ini masih terus dipelajari apa saja yang nantinya dibutuhkan dalam industri tersebut,” kata Wakil Bupati Sigi Paulina.
Paulina – Wakil Bupati Sigi
Ia menyebut pemerintah juga akan memastikan produksi tidak mengancam kelestarian rotan di sana.
Sumber : mediaindonesia.com
Diskusi tentang post